Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Jalan Purnama

Siti Sulbiyah • Selasa, 10 Maret 2026 | 11:41 WIB

 

Ryan Eka Cahya
Ryan Eka Cahya

PONTIANAK POST - Tim Jatanras Polresta Pontianak, berhasil meringkus dua orang pelaku pembobolan rumah di Jalan Purnama, Pontianak Selatan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. 

"Pada Minggu tanggal 1 Maret 2026, sekira pukul 06.00, yang pada saat itu rumah korban yang ditinggalkan dalam keadaan kosong untuk beberapa hari, namun pada saat hari Rabu tanggal 4 maret 2026 sekira pukul 17.00, korban kembali ke rumah dan kaget melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan yang berantakan," papar Ryan terkait kronologi pencurian.

Saat dilakukan pengecekan, terdapat sejumlah berang yang hilang, yaknk berupa satu unit Televisi 24 Inch, satu unit mesin jahit merk singer warna Cokelat, dan tiga buah kipas angin, enam lunsin piring keramik, dan perangkat dapur lainnya.

Dari keterangan saksi, yang melihat pelaku sedang mengangkat TV yang di selimuti kain bersama-sama teman nya dan pergi menggunakan sepmot dengan jenis honda revo warna Hitam. 

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp13 juta," katanya.

Usai korban melapor, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada.

“Akhirnya Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap dua orang tersangka pembobolan rumah berinisial OO dan RO beserta barang bukti saat berada di Jalan Purnama, Pontianak Selatan," ungkap Ryan.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, hasil curian tersebut akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan akan digunakan membeli narkoba dengan jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," pungkasnya. (sti)

 

Editor : Hanif
#Tim Jatanras #Pembobolan Rumah Kosong #PONTIANAK SELATAN #polresta pontianak