Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dua Tahanan Kabur dari Kejaksaan Negeri Pontianak Berhasil Ditangkap di Kabupaten Sintang, Satu Masih Diburu

Marsita Riandini • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:50 WIB

 

TANGKAP KEMBALI: Tim Gerak Cepat dari Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejari Pontianak bersama dengan jajaran kepolisian berhasil bekuk dua tahanan yang kabur, Rabu (11/03/2026) .
TANGKAP KEMBALI: Tim Gerak Cepat dari Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejari Pontianak bersama dengan jajaran kepolisian berhasil bekuk dua tahanan yang kabur, Rabu (11/03/2026) .

PONTIANAK POST - Tiga tahanan nekat melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (10/3) sore. Aksi dramatis itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua dari tiga tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Penangkapan kembali dua tahanan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejari Pontianak dan jajaran kepolisian, Rabu (11/3).

Ketiga tahanan yang sempat melarikan diri masing-masing Sri Iswanto alias Kipli bin M. Fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.

Peristiwa kaburnya para tahanan terjadi saat Kejari Pontianak melaksanakan proses Tahap II terhadap 11 tersangka yang dilakukan secara bergantian. Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan sebagai jalur keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum sehingga pintu sel dalam kondisi terbuka.

Sekitar pukul 14.34 WIB, berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak yang berada di samping Kantor Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung tersebut, lalu melintas di area sekitar kantor Telkom.

Aksi pelarian itu baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas penjaga tahanan melaporkan kejadian tersebut kepada tim intelijen yang saat itu sedang mengikuti kegiatan video conference bidang intelijen.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen Kejari Pontianak segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan. Hasilnya, benar terdapat tiga orang tahanan yang tidak lagi berada di dalam sel.

Tim kemudian melakukan penelusuran awal dan meminta keterangan dari petugas keamanan kantor Telkom yang berada di sebelah gedung Kejari. Petugas tersebut mengaku melihat beberapa orang yang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak.

Rekaman CCTV di area tersebut juga memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas di sekitar lokasi setelah melarikan diri. Setelah itu, Kejari Pontianak segera berkoordinasi dengan Kejati Kalbar dan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran.

Hingga Rabu (11/3/2026), dua orang tahanan berhasil diamankan oleh tim kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengapresiasi kerja cepat dan sinergi tim kejaksaan serta kepolisian dalam upaya menangkap kembali para tahanan tersebut.

“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujarnya.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, juga menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan dua tahanan itu merupakan hasil respons cepat dan koordinasi yang kuat di lapangan.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga dua tahanan berhasil diamankan kembali,” katanya.

Saat ini aparat penegak hukum masih terus memburu satu tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mrd)

 

Editor : Hanif
#Pengejaran #Kejari Pontianak #sintang #kabur #ditangkap #tahanan