PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengrusakan sekaligus pencurian setelah sempat buron sejak 2023. Pelaku berinisial JM ditangkap di kawasan Jalan Komyos Sudarso Kelurahan Sungai Beliung, Selasa (10/3).
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Tim Spartan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna mendapat proses lanjut,” ujar Basuki, Selasa (10/3).
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pengrusakan yang terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat. Dalam kejadian itu, pelaku diduga melempar kaca rumah korban hingga pecah.
Basuki mengatakan, dalam aksinya, terduga pelaku mengambil perangkat CCTV milik korban dan membantingnya ke lantai hingga rusak. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang pagar rumah korban serta mengambil besi plat pagar milik korban.
“Sehingga korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah,” katanya.
Sementara itu, Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Pemda, Kelurahan Parit Mayor.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto, menyebut kasus pencurian itu berhasil terungkap dalam jangka waktu tidak sampai 24 jam. Hal ini lantaran korban pencurian segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur untuk segera diproses.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku,” katanya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat diamankan, sepeda motor hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.
Tarminto menegaskan bahwa pihaknya akan merespon cepat setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Pihaknya terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan kasus curanmor kali ini tidak memerlukan waktu lama, tidak sampai 1x24 jam pelaku dan BB curanmor berhasil diamankan,” pungkasnya. (sti)
Editor : Hanif