PONTIANAK POST – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pontianak Timur berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Pontianak Timur. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/3) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Pemda, tepatnya di depan Warung Kopi Adelia, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam kejadian itu, pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban tanpa izin. Kendaraan yang dicuri berupa sepeda motor Honda tahun 2021 warna biru dengan nomor polisi KB 2253 XH, nomor rangka MH1JM5113MK919217 dan nomor mesin JM51E1915939 yang terdaftar atas nama pemilik berinisial N.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Buron Sejak 2023, Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Ditangkap Polsek Pontianak Barat di Pontianak
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Saat diamankan, sepeda motor milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Polsek Pontianak akan merespon cepat setiap laporan yang di sampaikan oleh masyarakat dan pengungkapan kasusu Curanmor kali ini tidak memerlukan waktu lama , tidak sampai 1x24 jam pelaku dan BB curanmor berhasil diamankan dan kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Pontianak Timur” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” pungkasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair