PONTIANAK POST – Polresta Pontianak mengamankan tiga anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di sebuah hotel di Kota Pontianak. Peristiwa yang melibatkan sejumlah remaja tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Rabu (25/3) dini hari.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku maupun korban, masih berusia di bawah 18 tahun. “Para pelaku dan korban semuanya adalah anak,” ungkapnya, Jumat (27/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku, yakni tiga laki-laki berinisial FA, RM, dan FD, serta satu perempuan berinisial TV. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya, FD, masih dalam pencarian.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian luas masyarakat. Laporan resmi kemudian disampaikan oleh orang tua korban berinisial NZ ke Polresta Pontianak.
Kapolresta menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (24/3) saat keempat terduga pelaku berkumpul di sebuah kafe di Kecamatan Pontianak Kota. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pelaku, RM, meminta informasi keberadaan korban NZ.
Setelah mengetahui korban berada di sebuah hotel, keempat pelaku langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (25/3).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3) sekitar pukul 03.00 WIB. “Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku FD diketahui melarikan diri dari rumahnya dan kini masuk dalam pencarian polisi. Jika tidak kooperatif, polisi akan menerbitkan daftar pencarian saksi.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan para pelaku positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
“Diduga mereka masih dalam pengaruh obat-obatan saat kejadian berlangsung,” kata Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan dipicu rasa tidak terima dari para pelaku karena pasangan salah satu di antaranya diketahui berada di hotel bersama korban. (sti)
Editor : Miftahul Khair