Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Nekat Selipkan Sabu 200 Gram di Celana, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

Siti Sulbiyah • Sabtu, 4 April 2026 | 13:26 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba.

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang tersangka berinisial MF berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram atau dua ons.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putra menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya berinisial AG.

Baca Juga: Perkara Sabu 77 Kg di Kapuas Hulu, WNA Malaysia Dituntut Hukuman Mati

“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Hariyanto dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ia menyampaikan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.

Pihaknya memastikan keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Tebedak Ngabang

Tangkap Pelaku Curanmor

Di bagian lain, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MW yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. 

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arief Wibowo menyampaikan, kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 di Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. 

“Pada saat kejadian, korban sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian melihat dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor berwarna merah hitam mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah,” katanya, Kamis (2/4).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah gerobak tempat berjualan es kelapa di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. 

Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.00 WIB. 

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Basuki.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 471 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#curanmor #narkoba #sabu #polresta pontianak