Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Pontianak, Dua Kakak Beradik Serang Pria hingga Kritis

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 12:21 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

PONTIANAK POST - Polresta Pontianak mengungkap kasus penganiayaan brutal yang sempat viral di media sosial. Seorang pria bernama Asmadi alias Celeng menjadi korban kebiadaban dua kakak beradik yang nekat mengayunkan parang hingga korban kritis.

Kejadian itu berlangsung di kontrakan korban di Jalan Suwignyo, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelakunya adalah kakak beradik berinisial MS dan H.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan kronologi kejadiannya. Ia menyebut korban memiliki hubungan masa lalu dengan seorang perempuan berinisial S, yang merupakan adik kandung dari kedua pelaku.

Diduga sakit hati setelah diputus, korban kerap mengancam S bahkan mempermalukannya melalui unggahan di media sosial. Dalam postingan itu, korban menyinggung keluarga S hingga memicu amarah.

Baca Juga: HUT ke-62 Bank Kalbar, Wagub Tegaskan Peran Motor Penggerak Ekonomi Inklusif Daerah

S kemudian mengadu kepada kedua kakaknya. Emosi memuncak, MS dan H langsung mendatangi korban di kontrakannya.

Setibanya di lokasi, MS tanpa ampun mengayunkan parang sepanjang 60 cm berkali-kali ke tubuh korban. Sementara pelaku H bertugas memiting.

“Pelaku MS membacok korban ke arah perut, kedua tangan, dan kaki. Sementara pelaku H memiting korban dari belakang sebelum melarikan diri,” jelas Endang, Rabu (15/4).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh. Luka tusuk di perut sedalam sekitar 5 cm, patah pada siku kanan, serta puluhan luka jahitan di tangan, kaki, hingga telapak kaki.

“Korban masih dalam perawatan intensif dan kondisinya kritis,” tegasnya.

Usai kejadian, pelaku MS menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama. Sementara pelaku H berhasil diringkus tim reskrim tak lama berselang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (sti)

Editor : Hanif
amarah korban kritis kakak beradik pembacokan polresta pontianak