Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pinjam Motor Alasan Ambil Gas, Pelaku di Pontianak Tega Menggadaikan Kendaraan Korban

Siti Sulbiyah • Sabtu, 18 April 2026 | 10:49 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (35) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga. Terduga pelaku ditangkap setelah sempat membawa kabur kendaraan yang dipinjam dari korban dengan alasan hendak mengambil gas.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan usai dipinjam pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Sampai laporan yang dibuat sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” ujar Inayatun, Kamis (16/4).

Baca Juga: Bareskrim Gerebek Dua Gudang di Pontianak, Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal

Lantaran motor tak kunjung kembali, korban pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan. Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar area kejadian.

Selain itu, petugas juga mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa DH sedang berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 1.

Menindaklanjuti informasi itu, personel bergerak cepat menuju lokasi, Selasa (14/4). Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, DH mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dan tidak mengembalikannya. 

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan motor tersebut dan dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya. 

Pelaku, dikatakan Inayatun, juga mengaku kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang di kawasan Kampung Beting.

Baca Juga: Rumah Betang di Melawi Hangus Terbakar, Polisi Turun Langsung Selidiki Penyebab Kebakaran

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga masih berupaya menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, DH dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan. (sti)

Editor : Hanif
#pinjam motor #Tindak Pidana #penggelapan #modus #polsek pontianak selatan