Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tak Terima Mobil Ditarik, Pria di Pontianak Bawa Temannya Keroyok Karyawan Leasing

Siti Sulbiyah • Selasa, 21 April 2026 | 13:09 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di salah satu warung kopi di Mapolresta Pontainak pada Senin  (20/4). MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di salah satu warung kopi di Mapolresta Pontainak pada Senin (20/4). MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST - Diduga dipicu persoalan penarikan mobil oleh pihak debt collector, seorang pria berinisial AF menjadi korban pengeroyokan di salah satu warung kopi di kawasan pertokoan Khatulistiwa Plaza, Jalan Diponegoro, Kamis (16/4).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut satu orang pelaku berinisial K telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. K Sendiri diketahui merupakan pecatan anggota Polri.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, ada kurang lebih tiga pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya, Senin (20/4).

Baca Juga: Aksi Jambret Ponsel di Pontianak Dibekuk Usai Viral di Medsos

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.44 WIB ketika korban dihubungi salah satu anggota Polsek Pontianak Kota dan diminta datang ke Jalan Gajah Mada untuk ngopi bersama. Korban menyetujui ajakan tersebut dan bertemu di warkop yang telah disepakati.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.39 WIB, korban masuk ke dalam warkop dan menghampiri anggota Polsek Pontianak Kota yang sudah berada di sana. Saat korban hendak bersalaman dengan pelaku K, pelaku menolak. Tidak lama kemudian, dari arah belakang korban langsung dipukul oleh pelaku lain menggunakan tangan kosong.

Korban kemudian menerima sejumlah pukulan ke arah wajah hingga terjatuh. Saat berada di lantai, korban kembali diserang menggunakan kursi plastik dan gelas kaca yang diarahkan ke bagian kepala.

Baca Juga: Pinjam Motor Alasan Ambil Gas, Pelaku di Pontianak Tega Menggadaikan Kendaraan Korban

Anggota Polsek Pontianak Kota bersama saksi yang berada di lokasi kemudian melerai kejadian tersebut sekitar pukul 11.43 WIB dan segera membawa korban keluar dari warkop.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di bawah mata kanan, luka robek di kepala sebelah kanan hingga harus mendapat lima jahitan, serta tiga gigi depan tanggal.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tim Jatanras Polresta Pontianak mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial K di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan K sebelum dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (17/4).

Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori IV.

Polisi menduga motif kejadian dipicu dendam pribadi terkait pekerjaan korban yang bekerja untuk perusahaan leasing. Sebelumnya, korban disebut terlibat dalam proses penarikan kendaraan milik pelaku.

“Kalau berdasarkan keterangan yang kami dapat, penarikan kendaraan itu dilakukan di kantor leasing. Artinya kemungkinan prosedur sudah dijalankan, berbeda dengan penarikan di jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan Modus COD Fiktif dan Kasus Uang Palsu di Pontianak

Selain itu, dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi diminta segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau dua pelaku yang masih dicari agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#mobil ditarik leasing #mantan anggota polisi #pengeroyokan #polresta pontianak