PONTIANAK POST — Aksi pencurian di sebuah gudang oli di kawasan Jawi Square, Kecamatan Pontianak Barat, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pontianak. Lima orang tersangka diamankan setelah diduga mencuri puluhan kotak oli dengan total kerugian korban mencapai Rp90 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi pada pertengahan April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah gudang yang berada di Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam.
Kelima tersangka masing-masing berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD. Mereka diketahui berangkat dari rumah salah satu tersangka di Jalan Martadinata Gang Sederhana sekitar pukul 22.00 WIB dengan berjalan kaki untuk melancarkan aksi pencurian.
Baca Juga: Tim Jatanras Polres Landak Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang
Setibanya di lokasi, para pelaku melihat kondisi gudang dalam keadaan gelap dengan jendela yang renggang. Dua tersangka kemudian memanjat pohon di samping gudang dan membuka jendela tersebut.
Setelah berhasil membuka jendela menggunakan kunci pas, dua pelaku masuk ke dalam gudang. Tiga pelaku lainnya kemudian menyusul dengan cara yang sama, memanjat pohon dan masuk melalui jendela.
"Ternyata di dalam gudang tersebut banyak barang-barang berupa oli dan cat pilox lalu mereka mengambil oli tersebut," ungkap AKP Happy, Senin (4/5).
Baca Juga: Pencurian Berujung Kekerasan, Remaja 13 Tahun Pukul Pemilik Toko hingga Kritis di Nanga Tayap
Dengan bantuan senter kecil, mereka kemudian mengikat kotak-kotak oli menggunakan tali rafia yang ditemukan di lokasi. Barang-barang curian tersebut diturunkan secara bertahap menggunakan tali rafia, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada Kamis, (30/4). Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya akun Facebook yang menjual oli yang diduga hasil curian.
Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi secara cash on delivery (COD). Saat pertemuan berlangsung, penjual langsung diamankan. Dari hasil interogasi, penjual mengaku mendapatkan oli tersebut dari tersangka YY. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan YY dan pelaku lainnya.
Dari pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkoba jenis sabu. (sti)
Editor : Miftahul Khair