Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jalur Perbatasan Kalbar Kembali Disusupi Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Sabu

Miftahul Khair • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:40 WIB
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Bengkayang, polisi berhasil mengamankan sekitar 2 kilogram sabu dari jaringan narkoba lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pemetaan target oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Polisi kemudian menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung untuk membongkar jaringan tersebut. Sejak 5 April 2026, petugas melakukan pemantauan intensif terhadap target berinisial “T”.

Baca Juga: Gaspol Cegah Narkoba, Pemkab Mempawah dan BNN Perluas Edukasi ke Sekolah dan Keluarga

Setelah beberapa hari observasi, transaksi akhirnya disepakati dan mencapai puncaknya pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.42 WIB di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sentangau Jaya, Kabupaten Bengkayang.

Dalam pertemuan itu, “T” sempat meminta bukti uang pembelian yang kemudian difoto dan dikirimkan kepada kurir.

Menjelang malam sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride sambil membawa kantong plastik merah muda berisi dua paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram.

Saat tim kepolisian bergerak melakukan penangkapan, target berinisial “T” berhasil melarikan diri ke arah hutan dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Baca Juga: Polres Ungkap 32 Kasus Narkoba sejak Januari 2026: Penangkapan di Air Upas Mendominasi

Sementara itu, kurir yang membawa barang bukti juga mencoba kabur menuju jalan raya. Polisi sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial “A” di wilayah Jagoi Babang. Transaksi dilakukan dengan sistem “bayar setelah laku”, sementara tersangka berperan sebagai perantara antara pemasok dan pembeli.

Selain menyita dua paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan dalam jaringan distribusi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan tersangka DN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pelaku DN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Deddy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Baca Juga: Juta BPS Catat Ekspor Kalbar Menguat pada Maret 2026 Sementara Nilai Impor Turun Tajam

Ia menambahkan, saat ini tersangka menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar karena mengalami luka saat proses penangkapan.

“Tersangka sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar dengan pengawasan ketat dari penyidik,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti jalur perbatasan Kalimantan Barat yang masih rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk peredaran narkotika dari luar negeri. (*)

Editor : Miftahul Khair
#jaringan narkoba lintas negara #polda kalbar #penyelundupan narkoba #perbatasan RI Malaysia