PONTIANAK POST- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara, Senin.
"Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja dengan dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.
Selain Arief, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Arief dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Dwi dan Indra masing-masing dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila denda tidak dibayar.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Dwi dan Martin masing-masing diminta membayar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara, Arief Rp5 miliar subsider lima tahun penjara, serta Indra Rp5 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Arief didakwa turut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Ia disebut terlibat dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina Patra Niaga pada 2020-2021.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, SVP ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Hanung, Dwi Sudarsono, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution, Indra Putra, dan Martin Haendra Nata.
Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan sewa terminal BBM memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun dari kegiatan sewa TBBM Merak.
Sementara itu, pemberian kompensasi JBKP RON 90 disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Adapun penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021 disebut menguntungkan PT Adaro Indonesia hingga Rp630 miliar.
Total kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas