PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa auditor internal PT Pertamina (Persero) berinisial ATH terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) periode 2015-2022, Senin.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATH selaku Internal Audit Pertamina,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan data KPK, ATH hadir memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB.
Selain ATH, KPK turut memanggil Vice President Upstream Business Planning and Portfolio Management PT Pertamina Hulu Energi berinisial ASA untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada periode 2011-2021.
Berdasarkan informasi dalam laman resmi PPT ET, Pertamina tercatat memiliki 50 persen saham di perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.
Sementara 50 persen saham lainnya dimiliki 13 perusahaan asal Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas