PONTIANAK POST- Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oloboju dan Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sigi Moh. Ambar Mahmud mengatakan penertiban dilakukan oleh tim gabungan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Jadi tim gabungan ini memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga,” kata Ambar di Sigi, Senin.
Ia menjelaskan penertiban tersebut menjadi bagian dari program prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta menekan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Sigi.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan ancaman bencana akibat aktivitas tambang ilegal.
“Tentunya penertiban ini tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Ambar menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana maupun denda karena menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Harapannya ke depan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ambar juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencegah aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sigi.
Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), terdapat tujuh titik tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang berada di Kabupaten Sigi dan Poso.
Lokasi tersebut meliputi Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare, dan Wanga 1,7 hektare. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas