PONTIANAK POST – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memusnahkan puluhan ton bawang impor ilegal di TPA Batulayang, Kota Pontianak, Kamis (21/5).
Total komoditas hortikultura ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia itu mencapai sekitar 20,9 ton, dengan nilai perputaran bisnis diperkirakan menembus Rp24,96 miliar per tahun.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan, dan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara. Komoditas tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi impor, karantina maupun dokumen perdagangan yang sah.
Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Termasuk Sabu dan Senjata Tajam
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Satgas Gakkum terkait adanya peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, dan menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Ketapang, Polres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Dalam sepekan, pelaku disebut mampu memasok sekitar delapan ton bawang impor ilegal ke pasar. Dengan estimasi tersebut, nilai perputaran usaha ilegal itu diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Meski konstruksi hukum perkara disebut telah terbentuk, penyidik belum membuka identitas tersangka dalam kasus tersebut. Derry mengatakan, pihaknya bersama kejaksaan telah melaksanakan gelar perkara awal untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk masalah tersangka atau pelaku, kami sudah melaksanakan gelar awal. Konstruksi hukum sudah terbangun, namun dengan alasan pengembangan penyidikan kami belum bisa menyampaikan tersangka orang mana dengan inisial apa,” katanya.
Menurut dia, penyidik sengaja belum membuka identitas maupun jumlah tersangka karena dikhawatirkan dapat menghambat proses pengembangan kasus.
“Kami khawatir dengan penyebutan inisial, jumlah, maupun berasal dari mana dapat menghambat penyidikan sehingga penyidik mengalami kesulitan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidik bersama kejaksaan telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait penentuan pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Intinya konstruksi hukum sudah terbangun dari penyidik dan kejaksaan. Penentuan pelaku, tersangka maupun pendukung secara utuh sudah ada, namun identitasnya belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Baca Juga: Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht Termasuk Narkotika dan Senpi Rakitan
Derry menambahkan, identitas tersangka kemungkinan akan diumumkan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut, termasuk usai tahap pertama pemberkasan perkara.
Terkait pemusnahan sendiri, dilakukan karena komoditas hortikultura tersebut mudah rusak, dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga KUHP. Pihaknya juga memastikan pengawasan jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan akan terus diperketat.
Baca Juga: Kejari Landak Musnahkan 1 Kilogram Sabu dari 27 Perkara Tindak Pidana Umum
“Bareskrim Polri terhitung pada 11 April 2026 telah membentuk Satgas Gakkum Penyelundupan dimana salah satu ungkap kasus adalah di Pontianak. Kalbar merupakan Polda dengan ungkap kasus terbanyak sebanyak 12 laporan polisi, ini semua masih berjalan,” paprnya.
Derry menambahkan, Satgas Gakkum Penyelundupan dibentuk sebagai komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan. Dimana hal tersebut dapat merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan nasional, dan berdampak terhadap perlindungan petani serta masyarakat.
“Ini seperti yang sudah diarahkan oleh Bapak Presiden, dan dijabarkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskirm serta Bapak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus,” pungkasnya.
Ada pun kegiatan pemusnahan turut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum, Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta sejumlah instansi terkait lainnya. (bar)
Editor : Miftahul Khair