Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus TPPO Terbongkar di Pontianak, Dua Gadis asal Deli Serdang Nyaris Dinikahkan dengan Warga China

Siti Sulbiyah • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:44 WIB
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (29/5). Dari hasil pengungkapan diamankan sejumlah barang bukti. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (29/5). Dari hasil pengungkapan diamankan sejumlah barang bukti. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perjodohan internasional dan pernikahan dengan warga negara China. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E atau ER (48).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Haji Kadir, Kompleks Mega Mansion RT 03 RW 06, Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur.

“ER melakukan perekrutan terhadap korban untuk dibawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan negara China,” ungkap Endang saat rilis kasus, Jumat (29/5).

Baca Juga: Polres Kubu Raya Gerebek Rumah Penampungan, Dugaan TPPO Lintas Negara Terbongkar

Dua korban yang berhasil diselamatkan berasal dari Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Mereka masing-masing berinisial DN (25) serta AR (15), seorang anak di bawah umur.

Menurutnya, setelah tiba di China nantinya para korban direncanakan akan dinikahkan dengan warga negara asing, khususnya warga negara tersebut. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp40 juta serta kehidupan yang lebih baik.

“Rata-rata korban berasal dari keluarga menengah ke bawah,” katanya.

Selain itu, pelaku juga telah memberikan uang muka masing-masing sebesar Rp5 juta kepada korban. Para korban bahkan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang turut ditandatangani orang tua mereka.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Migrant Care Cegah TPPO di Wilayah Perbatasan

Dalam surat tersebut terdapat ketentuan bahwa apabila korban membatalkan keberangkatan, maka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta. “Jadi ada semacam sanksi apabila para korban tidak jadi berangkat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ER mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta dari masing-masing korban yang berhasil diberangkatkan. Ia pun menilai praktik tersebut merupakan bentuk perdagangan orang yang berkedok pernikahan pesanan atau perjodohan internasional.

“Atas pengungkapan ini, Polresta Pontianak berhasil menggagalkan praktik ilegal berkedok pernikahan pesanan yang merupakan modus tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 4 juncto Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Sementara itu, terkait pemilik rumah yang dijadikan lokasi penampungan sementara, polisi menyebut belum menemukan adanya keterlibatan langsung. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau membantu praktik tersebut.

Baca Juga: Buruh Sawit Kalbar Rentan Jadi Korban TPPO, Banyak Direkrut Agen Ilegal

“Kalau dalam perkembangan penyidikan ditemukan unsur turut serta atau mengetahui adanya rencana perdagangan orang ini, tentu akan kami proses sesuai hukum,” pungkasnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#deli serdang #perjodohan #Tindak Pidana Perdagangan Orang #modus