Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Siti Sulbiyah • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI : Polresta Pontianak memusnahkan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba beberapa waktu lalu. Dari hasil pengungkapan diamankan juga satu orang tersangka. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
MUSNAHKAN BARANG BUKTI : Polresta Pontianak memusnahkan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba beberapa waktu lalu. Dari hasil pengungkapan diamankan juga satu orang tersangka. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

PONTIANAK POST – Polresta Pontianak musnahkan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pontianak.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Selasa (9/6). 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ekstasi yang terjadi di kawasan Kampung Beting, tepatnya di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada 23 Mei 2026.

Baca Juga: Polresta Pontianak Ungkap Peredaran 1.562 Butir Ekstasi yang Disimpan dalam Plastik Kresek

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RB, warga Dusun Karya Usaha, Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 klip yang diduga berisi ekstasi dengan total 1.562 butir atau seberat 658,72 gram netto.

Selain itu, polisi juga menyita satu klip berisi sabu seberat 0,45 gram yang diduga merupakan sisa narkotika yang digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

"Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Narkotika dan berdasarkan penetapan pengadilan," ujar Endang Tri saat kegiatan pemusnahan.

Baca Juga: Polda Kalbar Ingatkan Bahaya Vape Mengandung Narkotika Jenis Etomidate di Pontianak

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru.

Adapun ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Endang Tri menegaskan, Polresta Pontianak berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang," katanya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polresta Pontianak telah mengungkap 46 kasus narkotika dengan total 67 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 62 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut terdiri atas 125 paket sabu dengan berat 340,40 gram, tiga paket ganja seberat 4,28 gram, serta 1.562 butir ekstasi.

“Saya minta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (sti)

Editor : Hanif
#pemusnahan #ekstasi #narkoba #narkotika #polresta pontianak