PONTIANAK POST- Kepolisian mengungkap kasus dugaan perampokan disertai penusukan terhadap seorang pria berinisial MHA (30) di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa (16/6). Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh rekan kerja korban, seorang perempuan berinisial USP (31), yang kini ditetapkan sebagai pelaku percobaan pembunuhan.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 466 yaitu penganiayaan dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 atau percobaan pembunuhan dengan perencanaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Roby menjelaskan, laporan awal diterima dari Polsek Menteng pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporan tersebut, MHA disebut sebagai korban luka, sedangkan USP berstatus saksi yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan awal, korban yang menjabat direktur utama dan USP yang merupakan komisaris pada sebuah perusahaan teknologi informasi sedang berada di rumah USP. Saat itu, USP mengaku rumahnya dimasuki dua perampok yang kemudian terlibat cekcok dengan korban di lantai atas.
Menurut pengakuan USP, dirinya yang berada di lantai bawah mendengar keributan lalu naik ke lantai atas sambil membawa teflon dan alat setrum untuk melindungi diri.
"Ternyata dua orang itu menyekap korban MHA. Untuk melepaskan korban, saksi menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram. Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai saudara MHA," kata Roby.
Namun, hasil penyelidikan ilmiah atau scientific investigation yang dilakukan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan USP dinilai tidak selaras dengan barang bukti maupun hasil pemeriksaan saksi lainnya.
"Dari keterangan saksi awal USP, kita menduga palsu, setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari USP sendiri," ujarnya.
Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah menemukan adanya jeda waktu yang cukup lama antara peristiwa yang dilaporkan dengan waktu pelaporan kepada polisi.
"Yang menjadi kecurigaan awal adalah waktu kejadian dan waktu melaporkan. Karena waktu kejadian sampai dengan saksi melaporkan itu rentang waktunya cukup panjang atau lebih daripada satu jam," kata Roby.
Dalam pemeriksaan lanjutan, USP akhirnya mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Polisi mengungkap saat peristiwa terjadi, korban dan pelaku sedang berada berdua di rumah pelaku setelah kembali dari perjalanan dinas luar kota. Korban diketahui menginap karena keduanya berencana melanjutkan perjalanan ke Bali keesokan harinya.
Pelaku kemudian meminta korban memegang kain yang telah terhubung dengan kabel berarus listrik. Akibatnya, korban tersengat dan terjatuh tidak sadarkan diri selama sekitar enam hingga delapan detik.
Karena mengira korban masih pingsan, pelaku panik lalu melakukan penganiayaan menggunakan tabung nitrogen, teflon, dan pisau. Dari kejadian itu, korban mengalami tujuh luka tusuk.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyimpulkan laporan perampokan yang sempat mencuat tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap rekan kerjanya sendiri. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas