PONTIANAK POST- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa Brigadir Rizka Sintiani terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan motif persoalan utang yang mencapai puluhan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga dalam persidangan pembacaan putusan mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi terkait utang yang akan jatuh tempo.
"Jadi, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian ini karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025," kata I Putu Suyoga di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Hakim menjelaskan, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya konflik berkepanjangan antara terdakwa dan korban yang mencapai puncaknya pada 19 Agustus 2025, sebagaimana tercermin dari percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp.
Dari percakapan tersebut, terdakwa disebut beberapa kali melontarkan pernyataan yang dinilai ahli sebagai bentuk ancaman terhadap korban.
"Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli bahwa keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," ujar hakim.
Majelis hakim menilai puncak emosi terdakwa terjadi ketika korban menerima pencairan remunerasi, namun tidak segera mengirimkan uang untuk melunasi utang yang menjadi tekanan dalam rumah tangga mereka.
"Karena tak kunjung ditransfer, memantik terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah," ucapnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa total utang korban semasa hidup mencapai sekitar Rp70 juta, yang terdiri dari beberapa pinjaman dengan nilai bervariasi, termasuk Rp55 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta.
"Untuk Rp10 juta, utang korban dengan warung depan Polsek Sekotong," kata hakim.
Fakta persidangan turut diperkuat oleh keterangan saksi anak korban dan terdakwa yang menyebutkan kejadian kekerasan di dalam rumah tangga tersebut.
"Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun," kata hakim ketua mengulang kesaksian anak tersebut.
Hakim menilai keterangan anak tersebut sebagai bukti petunjuk yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, karena dinilai memiliki relevansi kuat dengan peristiwa yang terjadi.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga mengungkap adanya upaya penghilangan jejak atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong yang berjarak sekitar 12 meter dari rumah yang ditempati bersama keluarga.
Hasil autopsi forensik menguatkan adanya tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Sebelum ditemukan di lahan kosong, jenazah korban sempat disimpan di kamar belakang rumah oleh sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani, dengan menyatakan perbuatannya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Perbuatan tersebut dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto ketentuan pidana terkait dalam regulasi penyesuaian hukum yang berlaku. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas