Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Hakim PN Mataram Soroti Nasib Dua Anak Brigadir Rizka, Tekankan Pertimbangan Psikologis dalam Vonis 10 Tahun Kasus KDRT

Basilius Andreas Gas • Jumat, 19 Juni 2026 | 20:55 WIB
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani mendengarkan majelis hakim membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/6). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani mendengarkan majelis hakim membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/6). (ANTARA/Dhimas B.P.)

PONTIANAK POST- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan perhatian khusus terhadap masa depan dua anak dari Brigadir Rizka Sintiani yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Perhatian tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, dengan menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dan dampak psikologis bagi anak-anak terdakwa.

"Menimbang bahwa keadilan bukan hanya untuk korban dan keluarga korban, tetapi juga untuk terdakwa dan terutama untuk anak-anak terdakwa yang tidak berdosa, yang akan menanggung konsekuensi psikologi terkait pidana yang dijatuhkan kepada ibunya," kata Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga.

Hakim menegaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukuman, tetapi juga dampaknya terhadap perkembangan anak yang masih membutuhkan figur orang tua, khususnya ibu.

"Menimbang bahwa kedua anak tersebut kini masih membutuhkan kasih sayang, perhatian, bimbingan, dan kehadiran fisik seorang ibu dalam masa pertumbuhan dan perkembangan mereka, terutama pada usia emas, dimana peran ibu sangat penting bagi pembentukan karakter dan kecemasan emosional dan mental anak," ucapnya.

Meski kedua anak saat ini berada dalam pengasuhan keluarga korban setelah terdakwa ditahan, majelis hakim menilai kondisi tersebut tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran seorang ibu dalam tumbuh kembang anak.

"Oleh karena itu, meskipun terdakwa melakukan tindak pidana yang serius, bukan berarti hak-hak anaknya harus diabaikan. Pidana penjara yang terlalu lama dapat membuat anak kehilangan figur ibu secara fisik dan emosional selama bertahun tahun dapat berdampak ke psikologis anak," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memberikan rekomendasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram agar menyiapkan program pembinaan khusus bagi narapidana perempuan yang memiliki anak usia dini.

Program tersebut mencakup peningkatan intensitas kunjungan anak, layanan konseling bagi ibu dan anak, serta pelatihan keterampilan agar terdakwa tetap dapat berkontribusi secara ekonomi bagi anak-anaknya meskipun menjalani masa pidana.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Brigadir Rizka Sintiani. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.

Putusan itu didasarkan pada dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi yang berlaku. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Brigadir Rizka Sintiani #Brigadir Esco Faska Rely #masa depan #dampak psikologis