PONTIANAK POST – Sebanyak 2.060 bale (balepress) pakaian bekas impor ilegal berhasil diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dengan dukungan TNI dan Polri.
Penindakan dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada periode 19–22 Juni 2026. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan pengungkapan berawal dari hasil pengawasan dan analisis intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
“Nilai barang yang berhasil diamankan kurang lebih Rp16,48 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/6).
Dari hasil operasi, petugas menemukan pakaian bekas impor yang ditimbun di sejumlah gudang dan siap didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut.
Budi menjelaskan, temuan awal berada di sebuah gudang di kawasan Jalan Extrajoss, Kabupaten Kubu Raya. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ribuan balepress lainnya di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah.
“Awalnya ditemukan sekitar 200 bale di gudang kawasan Jalan Extrajoss. Setelah dikembangkan, ditemukan lagi hampir 2.000 bale di Wajok,” katanya.
Baca Juga: Tindak Tegas Perdagangan Ilegal, Bea Cukai Entikong Musnahkan 500 Bale Pakaian Bekas
Seluruh barang kemudian ditegah dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Budi, modus yang digunakan pelaku diduga berupa pemasukan barang yang dilarang melalui jalur tidak resmi, kemudian ditimbun di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum guna menghindari pengawasan petugas.
Ia menyebut pakaian bekas tersebut berasal dari berbagai negara, di antaranya Korea Selatan dan negara-negara lainnya. Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Karena wilayah kita berbatasan langsung, barang-barang ini diduga masuk melalui perbatasan. Namun kami masih mendalami apakah melalui jalur darat atau laut. Barang dikumpulkan terlebih dahulu di Kalbar, kemudian dikirim ke daerah lain dengan modus pengiriman antarpulau,” jelasnya.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. (sti)
Editor : Miftahul Khair