Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Bea Cukai Bidik Jaringan Importir dalam Kasus 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar

Siti Sulbiyah • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:10 WIB
Konferensi pers terkait hasil penindakan pakaian bekas (Balepress) di Pelabuhan Tanjung Periok dan Kalbagbar oleh di halaman kantor Bea Cukai Kalbagbar, Selasa (23/6). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Konferensi pers terkait hasil penindakan pakaian bekas (Balepress) di Pelabuhan Tanjung Periok dan Kalbagbar oleh di halaman kantor Bea Cukai Kalbagbar, Selasa (23/6). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal yang berhasil diamankan di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar pemilik barang, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi impor ilegal tersebut.

“Kami akan melakukan penyidikan terkait siapa saja yang bermain dalam importasi pakaian bekas ini. Pemesan tidak mungkin mengimpor langsung tanpa bantuan perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan perusahaan pelayaran,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (23/6).

Baca Juga: Sempat Menuju Jakarta, Bea Cukai Amankan 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal dari Kalbar

Menurut Djaka, pihaknya menduga terdapat jaringan yang terorganisir dalam proses pemasukan barang dari luar negeri hingga pendistribusian ke Indonesia.

Ia menjelaskan, pakaian bekas impor tersebut diduga berasal dari berbagai negara seperti Korea Selatan, China, dan negara lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan secara bertahap di wilayah perbatasan sebelum masuk ke Indonesia melalui Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat.

“Jalur masuknya melalui Kalimantan. Barang dikumpulkan di sekitar perbatasan Malaysia, lalu dimasukkan secara bertahap ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan barang melalui jalur tidak resmi dan menimbunnya di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum untuk menghindari pengawasan petugas.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gempur Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, Jutaan Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Narkotika 

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pelaku impor ilegal harus mendapat hukuman yang berat karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri.

Menurutnya, meski potensi kerugian penerimaan negara tidak dapat dihitung karena pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor, keberadaannya menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar.

“Peredaran balepress dapat menurunkan citra bangsa karena dianggap menerima barang bekas dari negara lain. Selain itu juga berpotensi menjadi sarana masuknya penyakit dan mengurangi pasar bagi hasil produksi lokal,” katanya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#impor ilegal #pakaian bekas impor #Thrifting #lelong #Bea Cukai Kalbagbar