PONTIANAK POST - Polisi mengungkap fakta awal di balik kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, yang diduga dipicu pertengkaran rumah tangga akibat penggunaan narkotika oleh sang suami.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (19/6) sore di kediaman pasangan tersebut di Jalan Padamulya VIII RT/RW 001/09 Angke, Tambora. Pelaku berinisial ES (30) diduga menghabisi nyawa istrinya, R (40), di rumah mereka.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sebelum kejadian, pasangan suami istri itu sempat terlibat cekcok yang diduga berkaitan dengan kebiasaan pelaku mengonsumsi narkotika. Namun hingga kini, jenis narkoba yang digunakan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Kami menduga adanya penggunaan narkotika oleh suaminya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Polisi juga masih menelusuri kondisi pelaku saat melakukan aksi tersebut, termasuk kemungkinan pengaruh zat terlarang ketika kejadian berlangsung.
"Soal jenis narkoba, saat ini masih dilakukan pendalaman tentang narkotikanya ini apa," ujar Wisnu.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan mengalami tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Meski demikian, hasil resmi autopsi masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
"Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," tambahnya.
Sementara itu, dugaan awal dari pihak kepolisian menyebutkan korban kemungkinan dicekik menggunakan kain seprai berwarna merah muda yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, dugaan sementara korban dibunuh dengan cara tersebut, meski kepastian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
"Belum dapat dipastikan. Tapi dugaan sementara dicekik pakai kain seprai. Ada barang bukti seprainya di TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ant)[*]
Editor : Basilius Andreas Gas