Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Bandar Besar di Pontianak Timur Dibekuk, Polda Kalbar Amankan 4,3 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 25 Juni 2026 | 15:26 WIB
Ditresnarkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika, Kamis (25/6). Dari hasil pengungkapan diamankan satu orang tersangka beserta barang bukti. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Ditresnarkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika, Kamis (25/6). Dari hasil pengungkapan diamankan satu orang tersangka beserta barang bukti. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang dikategorikan sebagai kasus besar. Seorang bandar berinisial DK, warga Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, ditangkap bersama barang bukti narkotika berbagai jenis, dan uang tunai miliaran rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar.

“Pengungkapan ini boleh dikatakan sangat besar jika ditinjau dari jumlah barang bukti yang berhasil disita. Selain jumlahnya yang banyak, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba, Kalbar, Kamis (25/6).

Baca Juga: Perbatasan Kalimantan Diduga Jadi Jalur Masuk hingga 500 Kg Narkoba Setiap Bulan

Deddy menjelaskan, pengungkapan dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Sebelumnya, polisi menerima informasi adanya narkotika yang masuk dari wilayah Malaysia ke Kalbar. Setelah dilakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

“Melalui berbagai metode penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan, dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK serta dua orang lainnya berinisial MR, dan KS yang saat ini berstatus saksi,” katanya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dari lantai satu hingga lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita di antaranya narkotika jenis sabu seberat 4.330 gram atau 4,3 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang.

Selain itu ditemukan heroin seberat 13,93 gram yang disimpan dalam kantong plastik transparan. “Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut,” ungkap Deddy.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Kubu Raya Musnahkan 50,06 Gram Sabu

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, dan tergolong narkotika golongan II, serta 6.236 butir ekstasi. Selain itu, petugas turut mengamankan alat timbang dan uang tunai berbagai pecahan dengan total mencapai Rp3.859.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengakui seluruh narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Deddy, A merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia. “Tersangka DK mengaku memesan narkotika tersebut dari A. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang itu diterima tersangka di rumahnya pada 8 Juni lalu,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diantar langsung ke rumahnya menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari. Namun DK mengaku tidak mengetahui jenis kendaraan maupun identitas tiga orang yang mengantarkan barang haram tersebut. “Dia hanya menunggu di rumah. Barang diantar langsung oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan tersangka A,” kata Deddy.

Polisi menduga DK merupakan bandar besar yang telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua tahun. Dugaan tersebut diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan, uang tunai miliaran rupiah, serta sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas peredaran narkotika secara terorganisasi.

“Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan,” ungkapnya.

Deddy menyebut, dari hasil penyitaan 4,3 kilogram sabu tersebut, sedikitnya 18 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 6.236 jiwa.

Baca Juga: Darurat Narkoba Berkedok Vape! Cairan Sintetis Murah Diduga Sudah Menyusup ke Sekolah, Remaja Jadi Sasaran Utama

Polda Kalbar juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Kalbar guna membantu pelacakan dan pengejaran terhadap A yang diduga menjadi pemasok utama dari Malaysia.

“Kami sedang melakukan profiling terhadap A. Harapannya, kerjasama ini dapat mengungkap secara utuh sindikasi peredaran narkotika yang beroperasi di Kalbar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan, dan berkas perkaranya akan segera dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Sehingga tadi kami katakan, bahwa rencana proses berikutnya juga akan ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemungkinan akan dihadapi tersangka dalam prosesnya,” tutupnya. (bar)

Editor : Miftahul Khair
#perederan narkotika jaringan internasional #bandar narkoba #polda kalbar #Pontianak Timur #malaysia