PONTIANAK POST – Kasus dugaan penipuan berkedok membantu masyarakat mengajukan pinjaman online (pinjol) untuk membeli iPhone menjadi perkara paling menonjol yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar). Hingga kini, penyidik mencatat sedikitnya 215 orang menjadi korban dalam kasus yang seluruhnya terjadi di Kota Pontianak itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, pelaku menawarkan bantuan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman online. Dimana pelaku juga tidak memiliki hubungan dengan perusahaan pembiayaan maupun aplikasi pinjol.
Korban kemudian diminta menyerahkan telepon genggam dengan dalih mengecek limit pinjaman. Selanjutnya, pelaku mengunduh dan mendaftarkan sejumlah aplikasi pinjaman online, seperti Home Credit, Akulaku, Yess Credit, Indodana, Kredivo, FIF, hingga Kredit Plus.
Baca Juga: Judi Online dan Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, BPM Kalbar Ajak Anak Muda Fokus Bangun Masa Depan
"Korban diminta berfoto menggunakan beberapa unit iPhone, dan menandatangani nota sebagai syarat administrasi. Setelah pembiayaan disetujui, iPhone yang dibeli justru diambil kembali oleh pelaku untuk dijual kepada penampung," ujar Raswin saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (29/6).
Menurutnya, korban hanya menerima uang sesuai nominal pinjaman yang diajukan, sedangkan selisih hasil penjualan iPhone diduga dikuasai pelaku. Penyidik juga menemukan dugaan identitas sejumlah korban kembali digunakan untuk mengajukan pembiayaan lain tanpa sepengetahuan mereka.
Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga harus menanggung tagihan pinjaman online yang tidak pernah mereka ajukan. Termasuk juga mengalami penurunan reputasi kredit akibat tunggakan di berbagai perusahaan pembiayaan.
Dalam sesi tanya jawab, Raswin mengungkapkan mayoritas korban berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Sebagian besar merupakan ibu-ibu yang minim pengetahuan mengenai modus kejahatan tersebut.
"Korban rata-rata ibu-ibu dari kalangan menengah ke bawah. Tidak ada dari ekonomi atas. Mereka mungkin mudah tergiur iming-iming mendapatkan handphone, apalagi ini merek iPhone," katanya.
Ia menegaskan, sejauh ini pelaku diketahui beraksi seorang diri, dan seluruh korban berasal dari Kota Pontianak. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati apabila ingin membeli telepon seluler secara kredit.
"Kalau memang ingin membeli handphone secara kredit, gunakan jalur resmi. Jangan melalui individu karena sangat rawan, dan justru dapat menimbulkan kerugian," tegasnya.
Kasus tersebut, lanjut dia, saat ini masih dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polda Kalbar tertanggal 6 Mei 2026. Selain memaparkan perkembangan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar juga merilis capaian pengungkapan tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam enam bulan terakhir, polisi menerima 1.111 laporan polisi, dengan 816 perkara berhasil diselesaikan.
Jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani yakni pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 247 kasus, disusul pencurian biasa 237 kasus, penggelapan 136 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 131 kasus, serta penipuan 75 kasus.
Raswin menjelaskan, sejak 21 Mei 2026 pihaknya kembali mengaktifkan Unit Reaksi Cepat (URC) di Ditreskrimum maupun satuan reserse kriminal jajaran untuk mempercepat pengungkapan kasus-kasus 3C. Yakni untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pinjol Jadi Penghambat Kredit Rumah Subsidi, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Berikan Jalan Keluar
"Hingga saat ini URC telah berhasil mengungkap 103 kasus, terdiri atas tiga kasus curas, 41 kasus curat, 16 kasus curanmor, dan 43 kasus tindak pidana lainnya," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 147 tersangka beserta berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor, perangkat elektronik, hasil perkebunan, material bangunan, hingga uang tunai. Total nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp832.499.100.
Menurut Raswin, keberhasilan pengungkapan perkara dilakukan melalui metode scientific crime investigation, pemeriksaan digital forensik, analisis CCTV, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi lintas sektoral.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian serta mengimbau warga tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun pembelian barang secara kredit melalui pihak yang tidak resmi.
Baca Juga: Pinjol Bikin Gagal Kredit Rumah, Ribuan Warga Kalbar Terdampak
“Selain itu, masyarakat juga kami imbau meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV, dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pesannya. (bar)
Editor : Miftahul Khair