PONTIANAK POST – Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.
Penindakan dilakukan di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, Selasa (7/7) dini hari. Operasi dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari warga terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dugaan kegiatan penimbunan Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemilik beserta barang bukti berupa 37 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman.
Baca Juga: DPRD Mempawah Soroti Penyalahgunaan Barcode dalam Penyaluran BBM Subsidi di SPBU
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Pontianak melalui Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, kemarin.
Ia pun memastikan bahwa saat ini pemilik dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Turun Tangan, Pasokan BBM Subsidi di Sungai Laur-Ketapang Segera Normal
“Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat,” katanya.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat melalui layanan kepolisian 110. (sti)
Editor : Miftahul Khair