Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Motor Hilang dari Area Parkir Beting, Polsek Pontianak Timur Amankan Terduga Pelaku

Siti Sulbiyah • Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50 WIB
Polsek Pontianak Timur saat mengamankan seorang pria berinisial KP (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.// Humas Polresta Pontianak
Polsek Pontianak Timur saat mengamankan seorang pria berinisial KP (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.// Humas Polresta Pontianak

PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial KP (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 07.00 WIB di area Parkiran Pak Itam Beting,  Jalan Tanjung Raya I Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (10/7).

Suryadi mengatakan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor matic warna hitam tahun 2014 di lokasi parkir sebelum pergi duduk bersama rekan-rekannya. Awalnya ada seseorang teman korban yang datang hendak meminjam motor tersebut. Korban kemudian menyerahkan kunci tersebut. Namun, ketika mereka tiba di lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Toko Ritel

“Bahwa atas peristiwa pencurian tersebut saya mengalami kerugian materi senilai delapan juta rupiah,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial KP di Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

"Setelah tiba di Polsek Pontianak Timur dilakukan introgasi dan pengembangan pencarian barang bukti lainnya selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Baca Juga: Polresta Pontianak Amankan Delapan Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Pontianak Tenggara

Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara awal. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#curanmor #Beting #polsek pontianak timur #pelaku