Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Aksi Maling di Rumah Kos Pontianak Selatan Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Diamankan Warga

Siti Sulbiyah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:49 WIB
Ilustrasi pencurian. (DOK PONTIANAK POST)
Ilustrasi pencurian. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Selatan mengamankan dua pria berinisial RF dan DS yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Karya Kita, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Peristiwa bermula pada Senin (13/7), sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, RF diduga memanjat pagar depan rumah kos yang dalam keadaan tertutup dan terkunci untuk masuk ke pekarangan, sementara DS diduga bertugas mengawasi situasi dari luar.

Aksi tersebut diketahui penghuni kos melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di bagian depan bangunan. Salah seorang penghuni kemudian keluar untuk memeriksa kondisi dan memergoki RF diduga hendak mengambil barang.

Baca Juga: Polsek Pontianak Selatan Bekuk Pelaku Maling Toko Sepeda, Satu Pelaku Berhasil Kabur

Penghuni kos lalu berteriak "maling", sehingga RF panik dan melarikan diri. Ia sempat bersembunyi di kamar kosong sebelum kabur melalui pintu belakang. Namun, sepeda motor yang diduga digunakan pelaku tertinggal di halaman kos dan kemudian diamankan oleh korban.

Keesokan harinya, Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB, DS kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Ia mengaku kendaraan itu miliknya yang dipinjam oleh orang lain. Namun penghuni kos menolak menyerahkan motor tersebut dan meminta DS menunjukkan keberadaan RF.

Setelah mengetahui lokasi RF yang berada tidak jauh dari rumah kos, warga bersama korban langsung mengamankan pria tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya dua orang yang diamankan warga karena diduga hendak melakukan pencurian.

Baca Juga: Modus Pura-pura Salat, Maling Ponsel di Masjid As-Salam Pontianak Dibekuk Polisi

"Menindaklanjuti informasi tersebut, ranting Opsnal Polsek Pontianak Selatan mendatangi TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga," ujar Inayatun.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sti)

Editor : Miftahul Khair
maling terekam cctv PONTIANAK SELATAN pencuri rumah kos