Polsek Pontianak Timur Ringkus Residivis Pencurian Rumah Kosong, Mesin AC Berhasil Diamankan

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi pencurian,
Ilustrasi pencurian,

PONTIANAK POST - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Pemda, Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam kasus tersebut, seorang residivis berinisial IR diamankan polisi karena diduga mencuri satu unit mesin AC indoor.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi menyebut peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terlebih dahulu memastikan rumah korban dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela di sisi kiri menggunakan obeng. 

“Tersangka masuk kedalam rumah dengan merusak jendela bagian sebelah kiri rumah korban menggunakan obeng dan membuka paksa bagian teralis besi pada jendela menggunakan kayu,” katanya. 

Baca Juga: Rumah Kosong di Gang Sa'aman-Pontianak Diduga Ditempati Gelandangan, Pemilik Minta Penanganan Tegas

Setelah itu, teralis besi pada jendela dibuka secara paksa dengan bantuan sepotong kayu hingga tersangka berhasil masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, tersangka menggunakan tangga kayu yang telah dipersiapkan untuk menjangkau mesin AC indoor yang terpasang di dinding. Kabel AC dipotong menggunakan tang dan mesin kemudian dilepaskan dari tempat pemasangannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan IR yang merupakan residivis. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor berkapasitas 1 PK.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 23 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan sebagai bentuk pengulangan tindak pidana atau residivis. (sti)

Editor : Hanif
pencurian residivis polsek pontianak timur rumah kosong