Pencurian Motor Masih Terjadi, Polsek Pontianak Timur Kembali Tangkap Terduga Pelaku

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:42 WIB
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pontianak Timur masih terus terjadi. Dalam kurun waktu Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kembali mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam perkara yang berbeda. Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi, mengatakan pengungkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial HS yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tritura Nomor 1, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan HS pada Rabu, (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Usai ditangkap, HS dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan. 

“Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan pencarian barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan,” kata Suryadi, Kamis (23/7).

Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Polsek Pontianak Timur juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya dengan mengamankan seorang pria berinisial KP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (10/7). 

Menurut Suryadi, korban memarkirkan sepeda motor matik warna hitam keluaran tahun 2014 sebelum duduk bersama rekan-rekannya. Tak lama kemudian, seorang teman korban hendak meminjam sepeda motor tersebut sehingga korban menyerahkan kunci. Namun saat keduanya menuju lokasi parkir, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat.

"Bahwa atas peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai delapan juta rupiah," ucapnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan KP di Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis.

"Setelah tiba di Polsek Pontianak Timur dilakukan introgasi dan pengembangan pencarian barang bukti lainnya selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Polisi menjerat KP dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Pontianak Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (sti)

Editor : Hanif
curanmor penyelidikan polsek pontianak timur pelaku