Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Digagalkan, Pemuda di Padang Jadi Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:45 WIB
Barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong yang diamankan petugas gabungan dalam penangkapan tersangka perdagangan bagian tubuh satwa liar di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (27/7). (ANTARA/HO-Kemenhut
Barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong yang diamankan petugas gabungan dalam penangkapan tersangka perdagangan bagian tubuh satwa liar di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (27/7). (ANTARA/HO-Kemenhut

PONTIANAK POST- Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi kembali digagalkan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pemuda berinisial RPS alias R (23) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang diduga akan diperdagangkan.

Tersangka diamankan dalam operasi gabungan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu karung sisik trenggiling, 16 paruh burung rangkong, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan satwa liar tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.

"Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut Dwi, perdagangan satwa liar harus diungkap hingga ke seluruh mata rantainya, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli, hingga pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil membongkar kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta menggagalkan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

"Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," ujar Dwi.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto memastikan pihaknya akan terus memburu pelaku perdagangan satwa dilindungi bersama aparat penegak hukum lainnya.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ucap Hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diduga melanggar larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Gakkum paruh burung rangkong Satwa kemenhut Sisik Trenggiling