PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) membongkar sindikat spesialis pencurian peralatan Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi. Empat pelaku berinisial IM, MAN, DJ, dan AA diringkus tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar di Jalan Pontianak–Sungai Pinyuh, Desa Sungai Purun, Kabupaten Mempawah, Kamis (30/7) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan teknisi yang menemukan jaringan telekomunikasi mengalami gangguan atau site down akibat hilangnya sejumlah perangkat vital BTS di Desa Galang Dalam, Kabupaten Mempawah. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp98.247.520.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan sindikat yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian peralatan BTS.
Baca Juga: Warga Selakau Gagalkan Dugaan Pencurian Kopra 48 Kilogram, Pria Ini Diserahkan ke Polisi
"Para pelaku bekerja secara terstruktur dan menyasar komponen penting penunjang sinyal telekomunikasi hingga melumpuhkan jaringan masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap rantai penadah maupun pihak lain yang terlibat," ujar Rhemmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat tersebut telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Pontianak, Mempawah, Kubu Raya, hingga Landak sejak awal 2026. Barang hasil curian kemudian dijual ke luar Kalimantan, di antaranya ke Jakarta, Demak, dan Sumatra melalui jasa ekspedisi.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga, alat yang digunakan untuk merusak fasilitas BTS seperti gunting beton, gergaji, tang, dan obeng. Kemudian 10 komponen BTS milik XL, tiga komponen BTS Indosat, enam komponen transmisi, serta empat unit telepon genggam.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (bar/r)
Editor : Miftahul Khair