PONTIANAK POST - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan. Seorang perempuan berinisial BIP (28) berhasil diamankan pada Sabtu (1/8) dini hari.
Kasus tersebut bermula pada 12 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu korban meninggalkan tas selempang berwarna hitam di dalam toilet sebuah hotel setelah selesai menggunakan fasilitas tersebut. Namun, saat kembali sekitar 10 menit kemudian, tas miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Tas tersebut berisi dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Mengetahui tasnya tidak terdapat di toilet, korban pun segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy M Suyono membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara, penyisiran rekaman CCTV, dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, polisi pun berhasil mengungkap siapa pelaku pencurian tersebut. Personel berhasil mengamankan BP dan mengamankan seorang perempuan berinisial BIP di kawasan Jalan Selat Panjang, Pontianak Utara, Sabtu (1/8).
Dalam hal ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah tas selempang hitam.
Ia pun menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Baca Juga: Terlacak Lewat CCTV, Terduga Pelaku Pencurian di Tempat Biliar Singkawang Ditangkap di Bengkayang
"Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” katanya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, tambah dia, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," ujar Kompol Happy.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (sti)
Editor : Hanif