Gerebek Gudang Penampung di Pontianak, Setengah Ton Sisik Trenggiling Diamankan Polisi

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:53 WIB
Polresta Pontianak menggerlar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling. Dari hasil pengungkapan diamankan kurang lebih setengah ton sisik dan 42 Kg kuku trenggiling. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Polresta Pontianak menggerlar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling. Dari hasil pengungkapan diamankan kurang lebih setengah ton sisik dan 42 Kg kuku trenggiling. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Polresta Pontianak mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dengan menyita lebih dari setengah ton sisik trenggiling (Manis javanica). Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di Kalimantan Barat bahkan nasional yang diungkap oleh kepolisian.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan daging babi, sisik trenggiling, dan paruh enggang di Jalan Harapan Jaya Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polresta Pontianak melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Digagalkan, Pemuda di Padang Jadi Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun

"Dari hasil pengecekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias Aan yang diduga sebagai penampung bagian tubuh satwa dilindungi," katanya saat konferensi pers, Kamis (6/8).

Dari lokasi, polisi menemukan puluhan karung berisi bagian tubuh trenggiling yang terdiri atas 551,365 kilogram sisik. Selain sisik, polisi juga turut mengamankan 42,015 kilogram kuku trenggiling.

“Kepolisian menemukan sisik trenggiling sebanyak 551,365 Kg dan kuku trenggiling sebanyak 42,015 Kg yang tersimpan di dalam 30 karung,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA mengaku sisik dan kuku tersebut merupakan milik seorang berinisial BS. Barang tersebut dibeli dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Baca Juga: Kodam XII Tanjungpura Musnahkan 55 Kilogram Sabu hingga Sisik Trenggiling Hasil Operasi Perbatasan RI–Malaysia

"Tersangka membeli sisik dan kuku trenggiling yang dilindungi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," jelasnya.

Polisi menduga barang bukti tersebut telah dikumpulkan dalam waktu yang cukup lama. "Diperkirakan sisik ini berhasil dikumpulkan dalam waktu dua tahunan," katanya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami jaringan perdagangan tersebut, termasuk tujuan akhir penjualan sisik trenggiling tersebut. "Belum bisa dipastikan ke mana sisik trenggiling ini akan dijual,” terangnya.

Barang bukti lebih dari setengah ton yang ditemukan di Kalimantan Barat itu merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengapresiasi keberhasilan Polresta Pontianak dalam mengungkap perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Sita 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar dari Kontainer Ekspor

"Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk bersama-sama melindungi satwa yang dilindungi," ujarnya.

Murlan menjelaskan, satu kilogram sisik trenggiling umumnya berasal dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling. Dengan barang bukti sebanyak 551 kilogram sisik, diperkirakan sekitar 2.600 ekor trenggiling telah menjadi korban perburuan ilegal. Hal ini pun menunjukkan besarnya ancaman terhadap kelestarian trenggiling di alam dan pentingnya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. (sti)

Editor : Miftahul Khair
perdagangan satwa dilindungi bksda kalbar Sisik Trenggiling polresta pontianak