PONTIANAK POST - Sebanyak 11 unit sepeda motor diamankan jajaran Polresta Pontianak dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Juli 2026. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kota Pontianak.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan-laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 11 unit sepeda motor,” ujarnya, Kamis (6/8).
Baca Juga: Lagi Asyik Main Game di Kafe, Pelaku Curanmor di Sanggau Dibekuk Polsek Kapuas
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40) dengan lima belas tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Endang Tri memaparkan salah satu tersangka, yakni YS beraksi pada banyak tempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YS telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 11 lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Kesebelas TKP tersebut yakni Jalan H Rais A Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum sebanyak tiga TKP, Jalan Puskesmas Pal 3, Jalan Ampera, Simpang Empat Jalan Ampera, Pasar Seruni, Jalan KH Wahid Hasim, serta Jalan Veteran Parkiran Hotel Garuda.
Lebih jauh ia menjelaskan, para pelaku memiliki modus dengan mengincar sepeda motor yang diparkir dalam keadaan kunci masih tergantung atau menempel pada kendaraan. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor yang digunakannya tidak jauh dari lokasi sasaran.
Baca Juga: Polsek Pontianak Barat Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tujuh Lokasi Berbeda di Kota Pontianak
Setelah menemukan kendaraan yang mudah diambil, pelaku berjalan kaki menuju motor target, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kepada penadah. Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengambil sepeda motor miliknya yang telah diparkir sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor,” jelasnya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di berbagai lokasi parkir, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan hingga kawasan pasar yang tersebar di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur, dan Pontianak Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Kelalaian sekecil apapun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan,” tutupnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair