PONTIANAK POST – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah tablet di sebuah hotel, Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Pontianak Kota.
Terduga pelaku yang berinisial CW (26) diamankan polisi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 01.50 WIB di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang terjadi di sebuah kamar hotel pada 1 September 2026.
Baca Juga: Pascakebakaran di Jalan Barito, Warga Khawatir Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8), sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban bersama temannya, CW sarapan di sekitar hotel sebelum kembali ke kamar.
Setelah tiba di kamar, korban kemudian mandi. Sementara temannya meminta izin untuk meninggalkan hotel sebentar. Usai mandi, korban mendapati tas ranselnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sebuah tablet berukuran 11,5 inci warna hitam miliknya sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian sebesar lima juta rupiah. Pelapor lantas melaporkan ke Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Suyono, MInggu (6/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Candra Wahyudi alias Kemol berada di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Personel kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati terduga pelaku berada di alamat tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan dan menangkap CW.
"Kemudian diduga pelaku dilakukan interogasi dah pengembangan di TKP lainnya dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian,” katanya.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sti)
Editor : Hanif