Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Sawangan

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 13:59 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026, Senin (21/9).( ANTARA/HO-Polres Jakpus)
Barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026, Senin (21/9).( ANTARA/HO-Polres Jakpus)

PONTIANAK POST - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram senilai Rp30 miliar dalam gelaran Operasi Nila Jaya 2026. Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, setelah petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan seorang kurir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya," kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Terdakwa berinisial S (47) diringkus oleh Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua pekan terhadap target operasi yang bergerak dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Saat berada di kawasan Sawangan, Depok, tersangka sempat berpindah kendaraan dan memacu sepeda motor Yamaha NMAX milik pelakunya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari sergapan petugas.

Setelah berhasil dihentikan, petugas menggeledah kendaraan dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram (25,2 kg).

Peran Perantara dan Ancaman Hukuman Mati

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku hanya bertindak sebagai kurir perantara yang diperintah seseorang berinisial S untuk mengantarkan barang haram tersebut menuju kawasan Grogol, Jakarta Barat. Polisi saat ini tengah melakukan perburuan terhadap sosok pengendali utama di balik jaringan tersebut.

AKBP Wisnu mengungkapkan bahwa penyitaan barang bukti senilai Rp30 miliar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor (ant).
Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Polres Metro Jakarta Pusat Operasi Nila Jaya sabu depok