PONTIANAK POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan pidana penjara lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Agus Subagya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Selain hukuman penjara, jaksa meminta Fadia dikenai denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Dalam perkara tersebut, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026.
PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Nilai tersebut disebut sesuai dengan jumlah yang diterima terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tambahan tersebut berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas