Pengakuan Pencuri Meteran PDAM di Pontianak: Beraksi di 7 TKP demi Beli Narkoba

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:43 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menunjukkan barang bukti kasus pencurian Meteran PDAM dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menunjukkan barang bukti kasus pencurian Meteran PDAM dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Polisi menangkap seorang residivis berinisial RN, warga Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga mencuri meteran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah lokasi di Kota Pontianak. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pencurian meteran PDAM di Jalan Purnama pada Selasa, 25 Agustus 2026. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. RN kemudian diamankan personel kepolisian pada 13 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air di Sejumlah Wilayah Kubu Raya

Dari hasil pengintaian dan pemeriksaan, polisi mengetahui RN merupakan residivis kasus pencurian meteran PDAM. 

“Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tujuh TKP,” ungkap Endang Tri, saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kamis (24/9).

Lokasi yang disebut pelaku antara lain Jalan Dr Wahidin sebanyak dua TKP, Jalan Ketapang, Jalan Pangeran Natakusuma, Jalan Paralel, Jalan Camar, serta Jalan Alianyang, masing-masing satu TKP. 

Endang Tri mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta meteran PDAM. “Motifnya bukan ekonomi tapi membeli narkoba,” katanya.

Baca Juga: Meteran PDAM Marak Dicuri, Tiga Orang Ditangkap di Pontianak dan Kubu Raya

Menurutnya, meteran PDAM hasil curian tersebut kemudian dijual kepada toko barang bekas karena memiliki nilai ekonomis.

Atas perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (sti)

Editor : Miftahul Khair
motif pelaku pencurian pencuri meteran PDAM polresta pontianak