PONTIANAK POST - Sepeda motor yang tidak dikunci stang menjadi sasaran pasangan suami istri dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Pontianak dan sekitarnya. Dalam menjalankan aksinya, sang istri membawa motor hasil curian, sementara suaminya mendorong menggunakan kaki hingga kendaraan berhasil dibawa kabur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di parkiran Mega Perdana Pusat, Pontianak Utara, Sabtu (27/6). Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial B dan D.
Baca Juga: Mahasiswi Viral Ditangkap Polisi, Diduga Curi Ponsel Saat Korban Beribadah
“Pada 14 September, kami mendapat informasi bahwa pasangan ini berada di rumahnya di Kubu Raya. Kemudian diamankan oleh personel Jatanras Polresta Pontianak,” kata Endang Tri, belum lama ini.
Dari pemeriksaan awal, keduanya memiliki peran masing-masing saat beraksi. Sang istri, D, mengendarai sepeda motor hasil curian, sementara suaminya, B, mendorong kendaraan tersebut menggunakan kaki atau dengan cara di-step.
“Ketika sudah mengambil, plat nomor dibuang ke Sungai Kapuas,” ujarnya.
Menurutnya, pasangan tersebut menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Selain di parkiran Mega Perdana Pusat, keduanya diduga telah beraksi di sejumlah lokasi lain, yakni tiga kali di kawasan parkiran Universitas Tanjungpura (Untan) dan dua kali di wilayah Sungai Raya Dalam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria 26 Tahun di Tebas, Motor Hasil Dugaan Curian Ditemukan Sudah Dipreteli
Motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Mempawah dengan harga sekitar Rp2 juta. Polisi menyebut motif pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah diproses hukum dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kasus lainnya, Polresta Pontianak juga mengungkap perkembangan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Endang Tri mengatakan, polisi telah menemukan titik terang dalam perkara yang sempat viral di media sosial tersebut. Anak yang diduga terlibat kini telah menjalani proses mediasi dengan korban atau pemilik motor.
“Karena pelaku masih anak-anak sehingga mendapatkan pendampingan.,” kata Endang Tri.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan restorative justice dengan mempertimbangkan usia anak. Berdasarkan pemeriksaan, anak tersebut diketahui tinggal bersama neneknya dan pencurian diduga dilatarbelakangi kenakalan remaja. (sti)
Editor : Hanif