Material Ruko Bekas Terbakar di Jalan Tanjungpura Digondol, Lima Pria Diamankan Polisi

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:12 WIB
Ilustrasi tangkap.
Ilustrasi tangkap.

PONTIANAK POST - Lima pria berinisial RN, BTP, SJ, RD, dan MH diamankan Polsek Pontianak Selatan karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang dari ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura Nomor 43–45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu bulan dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengetahui kehilangan sejumlah barang dari ruko miliknya pada Rabu, 23 September 2026. Barang-barang tersebut sebelumnya berada di dalam bangunan yang mengalami kebakaran pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Baca Juga: Lima Kali Langgar Etik, AKP Fadlun Kena Demosi Dua Tahun

Setelah kebakaran melanda sejumlah bangunan ruko di Jalan Tanjungpura tersebut, korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang-barang itu diduga diambil oleh beberapa orang yang masuk ke dalam bangunan bekas terbakar.

“Pencurian tersebut dilakukan oleh beberapa terduga pelaku dengan cara masuk ke dalam bangunan ruko bekas terbakar dan mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam ruko,” katanya, Jumat (2/9).

Barang-barang yang diduga dicuri meliputi satu unit genset, mesin kelapa, mesin bumbu, satu buah rolling gate, empat besi pagar teras, peralatan makan, kayu jenis belian, wastafel aluminium, empat pintu kayu, kulkas dua pintu merek Sharp berwarna hijau, 20 lembar atap seng, serta meteran air dan listrik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam penyelidikan, pencurian tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Para terduga pelaku diduga melakukan aksinya secara berulang dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan setelah kebakaran terjadi.

Baca Juga: Pengakuan Pencuri Meteran PDAM di Pontianak: Beraksi di 7 TKP demi Beli Narkoba

Namun, aksi pencurian tersebut baru diketahui korban pada Rabu, 23 September 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kelima pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“Selanjutnya membawa para terduga pelaku beserta beberapa barang bukti hasil curian di bekas ruko terbakar tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga menerangkan bahwa sejumlah barang hasil curian telah dijual, tetapi lokasi penjualannya belum diketahui.

Dalam perkara ini, kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sti)

Editor : Hanif
pencurian Pontianak pencurian ruko ruko bekas kebakaran jalan tanjungpura polsek pontianak selatan