Aksi Maling Motor di Halaman Rumah Pontianak Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial AC diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Pak Benceng, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 14.45 WIB. Sepeda motor milik korban saat itu diparkir di halaman belakang rumah. Kasi Humas Polresta Pontianak, Wagitri, mengatakan korban baru menyadari sepeda motornya hilang ketika hendak berangkat melaksanakan salat Ashar.

“Saat korban ingin berangkat sholat Ashar akan tetapi motor tersebut sudah tidak berada di halaman parkir belakang rumahnya,” katanya.

Baca Juga: Curi Tablet di Kamar Hotel, Pria 26 Tahun Ditangkap Jatanras Polresta Pontianak

Menyadari kendaraan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota untuk ditindaklanjuti. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Petugas juga melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.

“Polsek Pontianak Kota langsung melakukan Cek TKP dan melakukan Penyelidikan serta melakukan interogasi saksi-saksi di sekitaran TKP yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Tak memerlukan waktu yang lama. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut. Pada sekitar pukul 16.40 WIB, kendaraan ditemukan ditinggalkan oleh pelaku di Jalan Ampera.

Baca Juga: DPO Polda Kalbar dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap di Jakarta

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan orang yang diduga membawa kendaraan tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka AC berada di Gang M. Yazid. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa AC ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, AC diduga mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.

AC kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (sti)

Editor : Hanif
kriminal Pontianak pencurian motor Pontianak Jalan Pak Benceng Polsek Pontianak Kota maling motor