Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Warga Desa Teluk Bakung Tuntut Kembali Hak Lahannya

Super_Admin • Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:41 WIB
MEDIASI: Camat Sungai Ambawang kembali memfasilitasi proses mediasi terkait kasus sengketa lahan 100 hektare, antara masyarakat tani Desa Teluk Bakung dan PT. Universal Swamandiri, yang berlangsung pada Kamis (10/10) pagi. FOTO SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK P
MEDIASI: Camat Sungai Ambawang kembali memfasilitasi proses mediasi terkait kasus sengketa lahan 100 hektare, antara masyarakat tani Desa Teluk Bakung dan PT. Universal Swamandiri, yang berlangsung pada Kamis (10/10) pagi. FOTO SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK P
SUNGAI AMBAWANG– Masalah sengketa lahan seakan tak henti-hentinya terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Terbaru, camat Sungai Ambawang, kembali memfasilitasi proses mediasi yang diajukan masyarakat Desa Teluk Bakung yang meminta dibantu upaya mediasi terkait kasus pencatutan status pemilik lahan dengan luasan sekitar 100 hektare oleh pihak perusahaan PT. Universal Swamandiri tanpa adanya proses jual beli. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang perkebunan dan bibit. Sementara mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, pada Kamis (10/10) pagi.

Dalam tuntutannya, masyarakat Desa Teluk Bakung yang diwakili kuasa hukum, Hairil Abidin SH menuntut untuk meminta ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah ditebang oleh pihak perusahaan namun tidak ditanami lagi dan ditelantarkan begitu saja. Kemudian, dia mengatakan keluhan lain menjadi tuntutan kliennya adalah merasa keberatan terkait perilaku perusahaan ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan perjanjian.

Hairil melanjutkan, faktor lain yang membuat masyarakat Desa Teluk Bakung resah adalah adanya penyerahan dan pelepasan hak lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap lahan milik masyarakat. Menurut dia, terkait penyerahan lahan sebelumnya memang benar adanya mengingat ikatan antara masyarakat dan perusahaan yang awalnya adalah mitra kerja sama. Namun, yang menjadi masalah adalah pelepasan lahan dari warga kepada perusahaan yang dikeluhkan oleh warga dan acap dianggap keputusan sepihak.

“Jujur kalau soal penyerahan memang ada karena kita di sini mitra namanya. Tapi kalau pelepasan lahan, kami jujur terkejut dan tidak terima. Soal ganti rugi masih akan dirembukkan dengan masyarakat pemilik lahan lainnya yang juga terkena dampak. Mereka sejauh ini belum ada menyebut minta berapa.,” ungkap Hairil saat diwawancarai usai mediasi.

Selain itu, Ia juga menjamin bahwa kliennya sama sekali tidak merasa pernah menandatangani surat yang berisi menyetujui pelepasan lahan milik masyarakat kepada perusahaan. Hal itu menjadi poin pemberatan tersendiri bagi masyarakat terhadap perusahaan. Terkait bukti persetujuan yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan saat mediasi, Ia menegaskan bahwa bertanda tangan di atas surat perjanjian milik perusahaan tersebut bukan dari kliennya. Itu dilihat berdasarkan tanda tangan yang tercantum di atas lembar persetujuan sangat berbeda dengan yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing masyarakat pemilik tanah.

“Kalau tadi saat mediasi dari pihak perusahaan ada menunjukkan bukti yang sudah ditandatangani itu, bisa dipastikan tandatangannya berbeda-beda dan bukan tanda tangan kami. Asli atau tidak asli saya tidak tahu, yang jelas itu berbeda. Kalaupun ada tanda tangan, itu kita tanda tangan kompensasi penggantian lahan yang ditebang dan tidak ditanami lagi, itu kita terima sebesar tiga juta sekian. Tapi untuk masalah pelepasan lahan sama sekali tidak pernah,”tegasnya.

Dia melanjutkan, satu masalah yang dikesalkan adalah terkait tanah inti milik masyarakat yang sudah dibabat habis hutannya oleh perusahaan. Sehingga menyebabkan tidak ada satupun kayu yang tersisa di atas lahan, yang mengakibatkan masyarakat tak lagi memiliki kayu yang bisa menghasilkan.

“Kami ingin ganti rugi atas kerusakan lahan milik kami, dan kami ingin tarik kembali lahan yang milik mereka yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan. Kalaupun perusahaan bersikeras mengatakan sudah ada transaksi jual beli, kami tetap tidak terima apa pun alasannya,”tandasnya.

Di tempat yang sama, Manajer PT. Universal Swamandiri, Koderi mengatakan masih akan mengikuti proses tuntutan yang diajukan ke pihaknya secara positif dan sistematis. “Jadi kalau ada apa-apa kita sikapi dengan baik dulu dan kalau bisa selesai lewat mediasi itu lebih baik. Dan jika ada kekurangan baiknya juga dimusyawarahkan,” ucapnya.

Dia menjelaskan niatan perusahaan sejak awal melakukan mitra dengan masyarakat Desa Teluk Bakung adalah untuk melakukan kerja sama dan mensejahterakan masyarakat tani. Akan tetapi, kata diam salah satu masalah utama yang dihadapi adalah ekonomi yang sedang sulit-sulitnya.

“Mungkin saat ini kendalanya adalah salah paham. Karena saat ini jujur saja ekonomi lagi tengah sulit-sulitnya, apalagi ini perusahaan kecil dan tentunya dari sulitnya ekonomi berdampak pada pemberhentian operasi sementara waktu,” tambahnya.

Terkait indikiasi tanda tangan yang dianggap berbeda, ia mengatakan tidak ada pemalsuan di atas surat persetujuan pelepasan lahan dari masyarakat kepada perusahaan. Dia menyebut pihaknya sudah berjalan sesuai dengan kenyataan. Mengingat terkait surat penandatangan perjanjian tersebut, ia sendiri yang mengantar dan disaksikan oleh semua anggota masyarakat tani yang berada di tempat. “Jadi kalau ada indikasi pemalsuan bisa di cek melalui pihak yang berwenang dan memiliki peralatan lengkap untuk mengetahui kepastiannya,” lanjutnya.

Terkait mediasi yang dilakukan, Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada niatan untuk merugikan masyarakat. Justru hingga saat ini perusahaan sudah berkorban untuk pengembangan lahan masyarakat, seperti dari sisi biaya perusahaan sudah keluarkan untuk mereka.

Harapan kedepan, ujarnya, masalah ini tidak ditunggangi oleh kehadiran pihak luar yang tidak tahu persis situasi di lokasi. Menurutnya jika memang ingin diselesaikan secara damai, jangan terlalu dicampuri dan diprovokasi orang lain.

“Karena secara kekeluargaan lebih baik dan kami tidak terlalu mempermasalahkan tuntutan dari masyarakat ini. Sebab bagi perusahaan yang namanya masalah itu biasalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Sungai Ambawang, Satuki yang bertindak sebagai pemberi fasilitas mediasi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memihak kubu manapun. Terkait siapa yang benar dan siapa yang salah, kata dia bukan menjadi wewenang pihaknya.

“Tentunya saya harap ini jadi mediasi yang terakhir dan bisa sepakat diselesaikan. Namun jika memang terpaksa harus dilanjutkan, saya minta agar dilakukan dengan bijak tanpa kekerasan,” ujar Satuki.
Dia pun menyatakan siap memfasilitasi kembali jikalau mediasi lanjutan terjadi. Selain itu, ia mengungkapkan juga akan mengundang berbagai pihak terkait di kabupaten, seperti ahli bidang pertanahan, bagian hukum, dan juga pemdes setempat. (Sig) Editor : Super_Admin
#pencatutan lahan #sengketa lahan #Desa Teluk Bakung #PT. Universal Swamandiri