Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengungkapkan bahwa telaah sejawat dilaksanakan berdasarkan pedoman telaah sejawat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah. Di antaranya, dijabarkan dia, melakukan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas APIP sesuai dengan visi, misi tugas dan fungsinya, serta harapan pimpinan tertinggi organisasi.
“Ini dilakukan untuk menyatakan pendapat tentang kesesuaian aktivitas APIP dengan standar audit dan memberikan saran perbaikan kinerja APIP. Agar dapat memberikan nilai tambah terhadap organisasi dengan menjamin bahwa audit telah dilaksanakan oleh auditor yang berkompeten dan dilengkapi dengan pedoman kerja yang memadai,” ucap Muda, saat memberikan arahan pada telaah sejawat.
Mengacu pada laporan yang disampaikan Inspektur Daerah Kubu Raya, kata Muda, pelaksanaan kegiatan telaah sejawat ekstern antar inspektorat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat secara serentak terakhir dilaksanakan pada tahun 2018 lalu.
“Atas keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, frekuensi pelaksanaan kegiatan telaah sejawat ekstern dilakukan minimal satu kali dalam lima tahun. Tapi bisa dilaksanakan satu tahun sekali sesuai kesepakatannya,” jelas dia. Sehingga, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kubu Raya menjadi tuan rumah pelaksanaan telaah sejawat ekstern antar-Inspektorat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengawasan di Inspektorat Kubu Raya khususnya dan inspektorat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat pada umumnya,” imbuhnya.
Muda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selalu mengedepankan peran APIP dalam setiap aspek pelaksanaan pembangunan. “Itulah yang kami namakan sebagai kepung bakul. Filosofi dari kepung bakul bukan hanya kami terapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, namun pada setiap aspek pemerintahan, termasuk di bidang pengawasan,” jelas Muda.
Bupati pertama Kubu Raya ini menambahkan, sistem kepung bakul, melibatkan semua sektor termasuk para pemangku kepentingan yang selama ini telah berperan terhadap pembangunan di Kabupaten Kubu Raya. “Dengan sistem kepung bakul di bidang pengawasan, kami menginginkan peran Inspektorat mengawal dari mulai hulu sampai hilir, mulai dari yang kota sampai yang desa,” ujarnya.
Sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya lanjutnya sudah menerapkan dan menggunakan penyelenggaraan satu data yang telah ditekankan pada prinsip data yang terpadu, akurat, mutakhir, bermanfaat, terbuka, dan berbasis informasi geospasial.
“Kami mengintegrasikan data informasi geospasial ini ke dalam aplikasi e-kontrak untuk pengelolaan keuangan dan e-audit untuk pelaksanaan pengawasan,” tukasnya.
Orang pertama di Pemerintahan Kubu Raya ini menegaskan, pada prinsipnya kegiatan telaah sejawat lebih membangun persepsi dan perspektif yang lebih luas. Terutama memperkuat APIP dengan berbagai langkah, termasuk adanya penguatan dari kompetensi dan kemampuan komunikasi.
“Karena komunikasi itu penting dalam proses pengawasan. Dengan komunikasi itu, terkadang antara OPD tidak efektif dan sifatnya lebih dengan pencegahan, preventif, promotif mengampanyekan, bagaimana tata kelola lebih baik dan transparan serta akuntabel,” tegasnya.
Adapun langkah-langkah tersebut dilakukan agar ada pertukaran pengalaman dengan daerah lain. Terutama dalam hal-hal yang berkaitan pengelola keuangan. Fungsi APIP, menurutnya, sangat luar biasa yang berperan untuk memperkuat kinerja daerah-daerah. “Seperti daya serapnya bisa cepat, alokasinya juga bisa cepat. Itu fungsinya yang harus diperkuat, baik mulai dari perencanaan, penganggaran, maupun dalam implementasi eksekusi dan evaluasinya, termasuk harmonisasi hubungan antara kepala daerah dan DPRD,” pungkasnya. (ash) Editor : Misbahul Munir S