Agus berharap momentum merevisi Perda RTRW tersebut bisa dimanfaatkan secara komprehensif. Kata Agus, diperlukan pengkajian yang menyeluruh dan detail untuk merevisi RTRW, terlebih cukup luasnya cakupan wilayah Kubu Raya. “Jika upaya merevisi RTRW ini tidak disiasati dengan baik, tentunya bisa menimbulkan cost transportasi yang tinggi. Terlebih dalam konteks penetapan wilayah administratif pemerintahan baik itu pemerintahan desa maupun kecamatan,” ujarnya.
“Perda tata ruang tentu berbeda dengan Perda Penetapan Daerah Administratif Kecamatan. Namun di dalam Perda Tata Ruang Wilayah ini, sudah boleh kita lakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan saat ini. Harapan kami, dalam jangka waktu lima tahun ke depan ini penataan wilayah, khususnya batas-batas di setiap kecamatan ini harus betul-betul dipetakan ulang dan dibenahi menjadi lebih baik,” paparnya.
Politisi PDI Perjuangan ini, mencontohkan, seperti penataan wilayah di Kecamatan Rasau Jaya dengan Kecamatan Sungai Raya. Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya kata Agus, letaknya memang lebih dekat dengan Rasau Jaya. “Artinya jika mau dibenahi, bisa saja, nantinya Desa Sungai Bulan dimasukkan menjadi bagian desa di Rasau Jaya, sehingga masyarakat setempat tidak terlalu jauh untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan mendapatkan pelayanan publik lainnya,” ungkap Agus.
Contoh lain sambung Agus, seperti Desa Tanjung Beringin yang saat ini masuk menjadi bagian dari Kecamatan Batu Ampar. Padahal letaknya lebih dekat dengan Kecamatan Terentang. “Dengan kondisi seperti ini, bisa saja nanti dibenahi Desa Tanjung Beringin dikeluarkan dari Desa Bantu Ampar dan masuk menjadi bagian Kecamatan Terentang, sehingga lebih dekat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik dan sejenisnya,” tambah Agus.
Beberapa contoh yang diutarakan Agus tersebut merupakan sebagian contoh saja. Dia pun berharap ke depan ada pembenahan optimal terhadap batas wilayah di setiap kecamatan, sehingga masyarakat saat mobilisasi untuk mendapatkan pelayanan kependudukan tidak mengeluarkan biaya yang tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam dalam acara yang sama, mengaku revisi Perda RTRW di Kubu Raya sudah diajukan untuk masuk pada Prolegda tahun 2023 di DPRD Kubu Raya. “Saat ini kami masih berupaya mengoptimalkan bahan untuk merevisi Perda RTRW ini. Insya Allah tahun depan akan dibahas menjadi Perda. Dan nanti akan dikonsultasikan dengan daerah sekitar Kubu Raya dan akan di verifikasi Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat dengan revisi Perda RTRW ini, dan semoga saja prosesnya bisa lebih cepat,” paparnya. (ash) Editor : Misbahul Munir S