Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Anwar Usman menerangkan, pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya MK membangun role model dalam penegakan konstitusi. MK menilai, desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Selain itu, desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,” jelasnya usai mengukuhkan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi.
MK lanjutnya berharap, desa yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal ini termasuk agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. “Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat,” ungkap Anwar Usman.
Pengukuhan desa konstitusi ini, kata Anwar Usman bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa. Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. “Diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum,” ujarnya.
Setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengutarakan, masyarakat Desa Mekar Sari, Kabupaten Kubu Raya bahkan masyarakat Kalimantan Barat, patut bersyukur dan berbangga, lantaran desa mekar sari merupakan desa kelima di seluruh Indonesia yang yang telah dikukuhkan menjadi desa konstitusi, selain Desa Galesong di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kampung Wasur di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli Provinsi Bali, dan Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam Provinsi Aceh.
“Desa Mekar Sari ini dipercaya untuk mewakili Pulau Kalimantan untuk menjadi desa konstitusi. Ini juga merupakan suatu hal yang menginjeksi semangat kami untuk terus memperjuangkan dan bergerak, agar hak-hak dasar masyarakat bisa ditegakkan, dan memberikan suasana batin dengan rasa tenang dan Bahagia,” ucap Muda, saat menghadiri pengukuhan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi.
Bupati pertama Kubu Raya ini menambahkan, dengan dikukuhkannya Desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi, ini menjadi amanah yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Desa Mekar Sari, Kabupaten Kubu Raya bahkan Provinsi Kalimantan Barat. “Semoga tata kelola pemerintahan desa semakin baik ke depannya, Kubu Raya sudah menerapkan tata kelola desa dengan nontunai sejak 2020, langkah ini kami lakukan juga untuk melindungi hak-hak masyarakat desa, karena dana desa dan kewenangan desa adalah hak masyarakat desa,” jelas Muda.
Dikesempatan yang sama, orang nomor satu di Pemerintahan Kubu Raya ini pun berterima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang telah melakukan kajian sehingga Desa Mekar Sari layak dan dikukuhkan menjadi konstitusi, satu-satunya desa di Pulau Kalimantan yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi. “Kami akan terus berupaya, dengan kondisi masyarakat yang heterogenitas yang cukup dinamis kita selalu menancapkan, keberagaman adalah kebahagiaan, bukan keresahan, apalagi ancaman,” ungkap Muda.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Sari, Mahmudi menambahkan pemerintahan desa maupun masyarakat Desa Mekar Sari sangat mendambakan dan menginginkan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi, dengan harapan semua warga dapat memahami konstitusi dan aplikasinya. “Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat Desa Mekar Sari,” jelas Mahmudi.
Mahmudi mengatakan, pengukuhan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi ini tentu bukan perkara mudah, perlu tenaga dan pikiran. Untuk perencanaan saja sudah berlangsung selama satu tahun. “Kami berharap pengukuhan desa konstitusi ini, bukan hanya seremonial saja, melainkan dapat mengaplikasikan nila-nilai Pancasila di Desa Mekar Sari secara khusus, dan warga Kubu Raya dan Provinsi Kalimantan Barat secara umum,” tegasnya. “Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini,” tutup Mahmudi. (ash) Editor : Misbahul Munir S