Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, mengutarakan sejak beberapa waktu terkahir, pihaknya terus mengintensifkan patroli di daerah rawan Karhutla terutama di sekitar wilayah Sungai Raya. “Selain mengintensifkan patroli, tim kami di lapangan juga melakukan himbauan bagi masyarakat Sungai Raya agat tidak melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan guna mencegah kebakaran hutan,” ujar Hasiholand, Kamis (19/1) di Sungai Raya.
Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, katanya, hingga saat ini sudah ada beberapa lahan yang di Kecamatan Sungai Raya yang terbakar, seperti di Desa Parit Baru, Sungai Raya Dalam ujung, Desa Limbung dan Desa Arang Limbung. "Bersama Damkar BPBD, Damkar Wonodadi II dan MPA (Masyarakat Peduli Api ) Kabupaten Kubu Raya, Patroli bersama serta melakukan pemadaman dan pendingingan lahan terhadap titik hotspot yang kami dapati dari aplikasi lancang kuning dan lapan,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Hasiholand, petugas bersama pemerintahan desa setempat juga melakukan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Dia menyampaikan setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. (ash) Editor : Misbahul Munir S