Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cegah Karhutla, Intensifkan Patroli Daerah Rawan Karhutla

Misbahul Munir S • Jumat, 20 Januari 2023 | 14:24 WIB
ARAHAN : Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberikan arahan pada pengukuhan Desa Sadar Adminduk di Kubu Raya, Selasa (15/11). Prokopim Kubu Raya
ARAHAN : Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberikan arahan pada pengukuhan Desa Sadar Adminduk di Kubu Raya, Selasa (15/11). Prokopim Kubu Raya
SUNGAI RAYA — Masih minimnya curah hujan yang terjadi di wilayah Kubu Raya dan sekitarnya, membuat titik hotspot sudah mulai bermunculan disejumlah titik di Kubu Raya. Dalam upaya mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sejak beberapa waktu terakhir, petugas Kepolisian Sektor  Sungai Raya bersama sejumlah pihak terkait lainnya mulai mengintensifkan patroli di daerah rawan kebaran hutan dan lahan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, mengutarakan sejak beberapa waktu terkahir, pihaknya terus mengintensifkan patroli di daerah rawan Karhutla terutama di sekitar wilayah Sungai Raya.  “Selain mengintensifkan patroli, tim kami di lapangan juga  melakukan himbauan bagi masyarakat Sungai Raya agat tidak melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan guna mencegah kebakaran hutan,” ujar Hasiholand, Kamis (19/1) di Sungai Raya.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, katanya, hingga saat ini sudah ada beberapa lahan yang di Kecamatan Sungai Raya yang terbakar, seperti di Desa Parit Baru, Sungai Raya Dalam ujung, Desa Limbung dan Desa Arang Limbung. "Bersama Damkar BPBD, Damkar Wonodadi II dan MPA (Masyarakat Peduli Api ) Kabupaten Kubu Raya, Patroli bersama serta melakukan pemadaman dan pendingingan lahan terhadap titik hotspot yang kami dapati dari aplikasi lancang kuning dan lapan,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Hasiholand, petugas bersama pemerintahan desa setempat juga melakukan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Dia menyampaikan setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. (ash) Editor : Misbahul Munir S
#Intensifkan Patroli #cegah karhutla #Daerah Rawan Karhutla