Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Serdam

Misbahul Munir S • Jumat, 10 Februari 2023 | 13:22 WIB
Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat.
Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat.
SUNGAI RAYA – Lahan sekitar 2 hektare di Dusun Bunga Raya, RT 11/RW07 Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kamis (9/2) hangus dilahap si jago merah. Puluhan petugas pemadam kebakaran, bersama personel Polsek Sungai Raya, dan masyarakat setempat tampak berjibaku memadamkan titik api, agar tidak kembali menjalar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui  Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengutarakan api diketahui dari hot spot atau titik panas api melalui aplikasi lancang kuning sekitar pukul 13.00 Wib. “Mengetahuinya adanya titik api,  dengan sigap kami bersama tim pemadam gabungan yakni Damkar Parit Haji Muksin, Damkar Sepakat, dan BPBD n Kubu Raya datang ke lokasi dan langsung melakukan pemadaman,” ucap Hasiholand Saragih.

Kendati  kobaran api sudah dapat dipadamkan, namun lanjutnya, tim Pemadam kebakaran gabungan masih melakukan pendinginan dan memastikan bara api yang berada di akar kayu di lahan gambut benar-benar padam. “Memastikan api ini benar-benar padam memang harus dilakukan, sehingga pada saat angin kuat api tidak muncul kembali,” jelas Hasiholand.

Dia pun mengutarakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik dari lahan yang terbakar tersebut. “Pastinya kami akan mencari pemiliknya melalui Ketua RT setempat dan terbakarnya lahan masih kita selidiki,”  ujar Hasiholand.

Hasiholand menyebut, sejatinya jajaran Polres Kubu Raya tak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk setop membakar lahan. Termasuk melalui Bhabinkamtibmas kewilayahan, terutama pada saat patroli bersama MPA (Masyarakat Peduli Api) pada kawasan yang sering terjadi kebakaran lahan gambut.

“Kami telah komitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana intruksi Presiden dan Instruksi Kapolda Kalimantan Barat agar tak terjadi lagi karhutla di daerah kita. Mari kita sama-sama mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini. Selain merusak ekosistem, Hutan, flora, dan fauna, asap yang dihasilkan dapat menimbulkan  keterbatasan pandangan udara, laut dan darat sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan (ISPA),” paparnya.

"Sudah ada aturannya, jika setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Hasiholand. (ash) Editor : Misbahul Munir S
#petugas damkar #Desa Sungai Raya Dalam #Padamkan #kebakaran lahan #Berjibaku