Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AS yang sebelumnya diamankan oleh warga di rumah pelapor dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal untuk diamankan ke Polsek Sungai Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan korban.
"Penangkapan terhadap pelaku dimulai dari kecurigaan pelapor, saat mengetahui barang miliknya berupa satu unit pods merk Caliburn GK2 warna hitam hilang di atas meja TV yang berada di ruang tamu rumah korban pada saat ia pulang bekerja,” jelas Hasiholand, Senin (13/2) di Sungai Raya.
Hasiholand menambahkan, saat pulang, korban mengecek barang lainnya. Menurutnya, korban mendapati dua unit handphone berwarna putih yang tersimpan di dalam laci meja TV juga hilang, pada saat memeriksa kamar, pelapor juga mengaku kehilangan sebuah gitar berwarna coklat, dan satu unit power bank.
Korban atau pelapor, menurut dia, juga mengecek dapur menuju tempat perkakas, dan diketahui satu unit alat bor listrik, satu unit bor batari, dan satu unit ketam listrik juga sudah hilang.
Kata Hasilonad, semua korban sempat binggung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakang serta jendela tidak ada kerusakan. Namun setelah diteliti ulang, dia menambahkan, korban mengetahui ternyata pelaku pencurian masuk dari jendela nako di samping rumah tersangka, dengan cara melepas kaca nako.
“Setelah mengambil semua barang milik korban, tersangka memasang kembali kaca nako tersebut, karena ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah AS, dan korban menaruh curiga terhadap AS,” jelas Hasiholand.
"Ternyata kecurigaan korban benar, pada saat AS disusul oleh keluarga korban di tempat kerjaanya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, AS ada menguasi guitar milik korban yang hilang, selanjutnya AS diamankan ke rumah korban. Jam 12.30 WIB petugas datang kerumah korban setelah dihubungi oleh keluarga korban, pada saat di introgasi petugas AS mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti 1 buah guitar,” ungkap Hasiholand.
Dia menambahkan, atas perbuatan pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/11 /Il/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 11 Februari 2023.
Hasiholand menerangkan, tersangka yang merupakan residivis tahun 2019 ini menjual barang curianya ke kampung beting dan mendapatkan hasil sebesar Rp400 ribu.
“Uang tersebut habis digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan keperluan sehari-hari, mengingat tersangka adalah residivis maka kami akan melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan AS ada melakukan tindak pidana di tempat lain wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” terang Hasiholand. Dia juga seraya menambahkan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ash) Editor : Misbahul Munir S