Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan, Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II, dilakukan dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran, dan masyarakat setempat.
Operasi dilakukan mereka dengan terus melakukan patroli, pengawasan, dan sosialisasi guna mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Kubu Raya.
"Seperti diketahui bersama Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kubu Raya memiliki wilayah lahan gambut yang sangat luas dan sangat rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Arief, Senin (3/7) di Sungai Raya.
Dia menjelaskan, salah satu faktor pemicu terjadinya karhutla yaitu membuka lahan dengan cara dibakar. Sehingga hal itu perlu menjadi perhatian khusus mereka.
“Selain melakukan patroli karhutla, personel juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta pentingnya pencegahan dan penanggulangannya," ucap Arief.
Arief menyatakan, dalam operasi ini masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai teknik pengendalian api sederhana, pembuatan jalur pemisah, dan pari.
Arief menyatakan, Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II ini menjadi prioritas utama Polres Kubu Raya, untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya menjadi kunci dalam upaya penanggulangan kebakaran," terangnya.
Operasi tersebut dijelaskan dia, merupakan wujud kepedulian Polres Kubu Raya terhadap wilayah Kubu Raya. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat," pinta Arief.
Arief berharap, melalui operasi tersebut, kesadaran masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan akan semakin meningkat. Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, diyakininya, menjadikan ancaman kebakaran dapat diminimalisir, sehingga tidak mengakibatkan dampak lainnya seperti gangguan kesehatan, transportasi udara, darat dan laut.
Arief menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar. Sesuai dengan Undang-Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar – Rp10 miliar. (adg) Editor : Misbahul Munir S